Para Tersangka Penyelundupan Pupuk Bersubsidi Sebanyak 18 ton Resmi Diserahkan ke Kejari Sumenep

Jatim Aktual, Sumenep – Tersangka penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton akhirnya sudah resmi diserahkan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Sumenep terhitung mulai hari Kamis kemarin (13/4).

Penyerahan ketiga tersangka yang berinisial W, IH, dan H telah masuk dalam tahap dua dan telah P21, bahkan polisi juga turut menyerahkan seluruh barang bukti yang disita saat penangkapan para komplotan mafia pupuk ke Kejari Sumenep.

“Kasus ini sudah masuk tahap dua, P21 itu kan artinya berkas lengkap. Kemudian, tahap dua nya penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan dan tadi sudah liat sendiri kan, tiga tersangka sudah kami serahkan dan dilimpahkan ke Kejari,”. Kata Kapolres Sumenep AKBP Edo.

Menurut Edo, pengungkapan kasus penyelundupan pupuk bersubsidi baru pertama kali dan berhasil dilakukan di Kabupaten Sumenep, dalam rentan waktu 5 tahun terakhir.

Dengan rentan waktu yang tidak sebentar dirinya juga memastikan, bahwa kasus mafia pupuk bersubsidi akan terus dikembangkan hingga seluruh jaringan yang ada di dalamnya dapat diberantas sampai tuntas.

“Kami akan terus berupaya memberantas para mafia pupuk, namun namanya juga penyelidikan. Pastinya nanti tidak langsunh bisa asal tangkap saja, kami juga butuh bukti yang kongkret terlebih dulu”. Terangnya

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata saat di mintai keterangan mengungkapkan, memang benar pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 sekira pukul 15.00 wib. telah dilaksanakan tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polres Sumenep kepada JPU dikantor Kejaksaan Negeri Sumenep.

Ketiga tersangka terjerat dengan perkara tindak pidana ekonomi, pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat nomor 7, tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi.

“Jaadi untuk semntara para tersangka tidak dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman masih dibawah dari 5 tahun”. Jelas Indra.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu: 1 (satu) unit kendaraan jenis truck, Pick Up Mitsubisi Nopol AG-9869-UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747, beserta muatannya berupa 40 karung pupuk subsidi merk NPK, Phonska dan 140 karung pupuk subsidi merk Urea ;

“Ada juga 1 (satu) buah STNK truck Mitsubisi, Nopol AG 9869 UD, Noka MHMFE74P4FK080914, Nosin 4D34TI44747 An. Moch. Khodim alamat Desa Gedangsewu Pare, juga kami sita,” tandasnya.