Berita  

Kasus Revitalisasi Pasar Ganding, MPR Gelar Aksi Jilid III Didepan Kantor Pemkab Sumenep

Jatim Aktuwal, Sumenep – Kasus Revitalisasi Pasar Ganding, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, yang dikerjakan oleh PT Mitra Sumekar Abadi yang dilaksanakan pada tahun 2018 dan diresmikan pada tahun 2019 masih menjadi persoalan serius

sehingga Majelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya melakukan aksi jilid III tepat di depan kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep

Sebelumnya, program yang menelan anggaran sebesar 5 Miliar dari APBN ini terdapat Rp 1.445.199.815 (1,5 M) menjadi temuan BPK RI, dengan rincian: Rp 800 juta karena kurangnya pembangunan dan Rp 600 juta karena kelebihan bayar.

“Temuan kurangnya pembangunan pihak ketiga sudah melakukan perbaikan, tetapi hingga saat ini belum dilakukan audit ulang. Sementara untuk temuan kelebihan bayar, pihak ketiga hanya mengangsur sekitar Rp 110 juta. Jadi, masih tersisa sekitar RP 490 juta”. Kata Kordinator lapangan (Korlap) aksi Faizi

Sementara hasil surat edaran dari menteri, itu batas pengembaliannya Juli 2022. Kemudian, waktu itu belum ada tindak lanjut. Sehingga, pada saat di zoom meeting dibuat kesepakatan baru. Yakni, untuk segera diselesaikan pada akhir tahun ini.

“Berdasarkan investigasi dan kajian kami, ada Rp. 490 juta dari temuan BPK RI tersebut sampai hari ini belum dikembalikan oleh pihak ketiga. Dan ini diduga kuat sudah masuk pada ranah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)”. Jelasnya

Selain itu, kajian kawan-kawan MPR Madura Raya, bahwa pihak ketiga tersebut tidak mengembalikan temuan BPK karena ketidaktegasan Kepala dinas koperasi UKM, perindag, dan perdagangan (Kadiskoperindag).

“Kadiskoperindag kami nilai lemah dan takut kepada pihak ketiga. Maka dari itu, dalam aksi unjuk rasa jilid III ini MPR menuntut Bupati Sumenep untuk segera mencopot jabatan Chainur Rasyid selaku Kadiskoperindag”. Terangnya.