Berita  

RMS Laporkan Pasutri MN dan WA Pasca Teror yang Mengancam Keselamatan Dirinya

Jatim Aktual, Pamekasan – Beberapa pekan terakhir, RMS merasa ketakutan dengan adanya ancaman dari salah seorang yang menerornya. Jum’at, 27/1/23.

Ancaman tersebut ramai tersebar di kalangan pengguna WhatsApp, dan kini RMS memberanikan diri melaporkan MN dan istrinya WA terkait pencemaran nama baik ke Mapolres Pamekasan.

Atas aksinya tersebut, MN bersama istrinya WA secara resmi dilaporkan.

Sebelumnya, beredar isu terkait RMS menjadi pelakor hal itu menjadi konsumsi umum di kalangan masyarakat terutama di Pamekasan.

Pasalnya, RMS merupakan seorang tenaga pendidik di salah satu sekolah swasta di Kecamatan Tlanakan Pamekasan.

Namun sebenarnya, menurut pengakuan pelapor (RMS), semua itu hanya fitnah yang ditudingkan kepada dirinya.

“Tidak ada hubungan sebatas teman, bahkan saya diajak menjadi istrinya saya tidak mau dan setiap saya menolak dia selalu mengancam,” ujar RMS kepada awak media, dikutip dari laman resmi cyberjatim.id

“Bahkan sementara ini saya sangat tidak enak hati karena saya merasa nama baik saya tercemar,” Tegasnya.

Akibat fitnah yang beredar tersebut, dirinya merasa malu dan tidak enak hati kepada pihal yayasan tempat ia mengajar.

“Selain itu juga saya juga tidak enak hati terhadap yayasan tepat saya mengajar, karena nama baiknya juga tercemar, ini ranah pribadi dan saya siap jika nanti harus menindaklanjuti ke ranah hukum,” imbuhnya.

Adapun isi percakapan via WhatsApp yang beredar di kalangan masyakat sebagai berikut.

“Besok tak tabrak so mobil been mak le taoh rassanah tedung e lorong… Jelling been yeh akibat ngerendahin oreng (Besok mau di tabrak dengan mobil kamu, biar tahu rasanya tidur dijalan… Lihat kamu ya akibat merendahkan orang),” isi percakapan via WApri.

“sakek ateh sarah sengkok ke been (saya sangat sakit hati kepadamu),” jelasnya melalui pesan pribadi whatsApp.

Ada pun bukti laporannya yakni LP/B/35/I/2023/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 27 Januari 2023.

Isi dalam surat laporan tersebut tentang peristiwa pidana, UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 27 Ayat (1) . (Red)