Berita  

KPK Belum Periksa Gubernur Khofifah, Ketua MP Ancam Akan Demo Kembali Kawal Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Jatim Aktual, Jakarta – Ketua Bidang Aksi dan Advokasi Madura Progress (MP), Imam Hanafi menyatakan akan terus mengawal kasus korupsi dana hibah Jawa Timur. Menurutnya, pasca OTT, KPK belum merilis tersangka baru padahal sudah banyak kantor pejabat pemerintah Jawa Timur yang digeledah termasuk ruangan Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak.

Imam meyakini bahwa korupsi dana hibah Jawa Timur dilakukan secara berjemaah.

“KPK jangan berhenti dengan OTT saja, sebagian doang yang ketangkap padahal masih banyak pejabat lain yang diduga melakukan hal yang sama dengan modus yang sama,” kata Imam dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).

“Bukannya sudah banyak yang digeledah ruangan para pejabat jawa timur namun kok sampai sekarang masih tidak ada kelanjutan?,” lanjutnya.

Imam mengatakan bahwa KPK sudah mewakili kemarahan masyarakat jawa timur sehingga diharapkan KPK segera menangkap semua koruptor dana hibah.

“Masyarakat sudah menunggu. kapan KPK akan menangkap kembali koruptor dana hibah ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Imam mendesak KPK untuk segera periksa Gubernur Khofifah, Wagub Emil Dardak, dinas-dinas terkait dan para Pimpinan DPRD Jatim.

“Semua harus diborong ke penjara. Bersihkan jawa timur dari mafia dana hibah. Khofifah, Emil Dardak, Sekda, Kasubag Rapat dan Risalah (Afif), Kadis PU Binamarga, Sekdin PU Bina Marga, Kepala UPT Pamekasan PU Binas Marga, Kepala UPT Bangkalan Bina Marga, Kepala UPT Jember PU Bina Marga, Kepala UPT Madiun PU Bina Marga, Kepala UPT Malang Raya PU Bina Marga, Kepala UPT Blitar, Kadis PU Cipta Karya, Kabiro Kesos, KA Bapedda dan semua koordinator lapangan di seluruh Kabupan di Madura,” beber dia.

“Termasuk Pimpinan DPRD, Kusnadi sebagai Ketua dan Wakil Ketua Anwar Sadad, Iskandar dan Anik Maslchah,”

Bahkan Imam menyinggung soal dana hibah untuk Masjid Akbar Jawa Timur dari 2019-2022 sebesar Rp. 47 miliar lebih yang harus juga diaudit oleh KPK.

“Khofifah juga mengalokasikan dana hibah untuk Masjid Akbar dari tahun 2019-2022 sebesar Rp. 47 miliar lebih dan ini lapas dari pengawasan. Makanya KPK juga harus audit anggaran tersebut. Jangan sampai dana hibah untuk rumah ibadah ini juga menjadi bancakan,” terangnya.

Terkahir, Imam memastikan akan melakukan aksi lanjutan di depan KPK dengan tuntutan yang sama yaitu usut tuntas kasus korupsi dana hibah jawa timur.

“Setelah memasukkan berkas laporan dan beberapa kali turun aksi di KPK, kami sudah melakukan konsolidasi untuk aksi kembali. Pokonya, Khofifah dan konco-konconya yang diduga bermain dana hibah harus masuk penjara,” tutup Imam.